Pengertian Sa'i dalam Ibadah Haji atau Umroh : Dalil dan Tata Caranya
Sa'i merupakan rukun haji keempat yang hukumnya wajib bagi jemaah. Perintah melaksanakan sa'i ini telah dijelaskan dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 158.
Supaya lebih memahami tentang apa itu sa'i, berikut pengertian, tata cara melakukannya, dan doa yang wajib dibacakan selama proses sa'i, dirangkum dari Buku Kitab Super Lengkap Haji & Umrah (2016).
Apa itu Sa'i?
Sa'i adalah perjalanan yang dilakukan oleh para jemaah haji dari bukit Shafa menuju ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali bolak-balik.
Secara bahasa, sa'i berarti berjalan kecil atau lari-lari kecil. Kewajiban melaksanakan sa'i ada dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 158 yang berbunyi:
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ
Innas-safa wal-marwata min sya'a'irillah, fa man hajjal baita awi'tamara falaa junaha'alaihi ay yattawwafa bihima, wa man tatawwa'a khairan fa innallaha syakirun' alim.
Artinya: "Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar agama Allah. Maka siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya."
"Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui."
Hukum Melaksanakan Sa'i
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 158 bahwa perintah melaksanakan ibadah sa'i adalah wajib bagi haji.
Barang siapa yang tidak tuntas melakukan sa'i saat berhaji, maka ibadah hajinya tidak sah. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata Rasullah SAW bersabda:
ما أتمَّ اللهُ حَجَّ امرئٍ ولا عُمْرَتَه، لم يَطُفْ بين الصَّفا والمروةِ
Artinya: "Allah tidak akan menerima haji atau umroh seseorang yang tidak melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah." (HR. Bukhari)
Sunnah Sa'i Ibadah Haji
Masih tentang apa itu sa'i, berikut lima sunnah sa'i yang wajib dilakukan oleh para jemaah haji :
1. Berjalan cepat pada dua garis hijau yang terletak di tepi Wadi al-Qadim. Hal ini disunnahkan bagi jemaah laki-laki, tidak demikian bagi perempuan.
2. Menyegerakan sa'i setelah selesai tawaf. Apabila dirasa lelah bisa istirahat terlebih dulu.
3. Naik ke bukit Shafa dan Marwah sambil membaca tahlil dan takbir.
4. Menghadap kiblat pada setiap putaran sa'i sambil membaca doa.
5. Berjalan kaki selama sa'i kecuali jika kondisinya sakit diperbolehkan menggunakan kendaraan bantuan seperti kursi roda atau sejenisnya.
Waktu Pelaksanaan Sa'i
Waktu melaksanakan sa'i yaitu setelah tawaf ifadah atau tawaf umroh.
Apabila melaksanakan haji ifrad atau haji qiran, maka setelah tawaf bisa langsung sa'i.
Tata Cara Melakukan Sa'i Ibadah Haji
Tata cara melakukan sa'i dimulai dari kompleks Masjidil Haram antara pintu 18-32, yaitu pintu antara bukit Shafa dan Marwah.
Namun sebelum itu, jemaah haji yang sudah menyelesaikan tawaf bisa menuju ke sumur air zam-zam terlebih dulu dan disunnahkan meminumnya.
Setelah itu baru melanjutkan melaksanakan sa'i dari bukit Shafa menuju bukit Marwah, kemudian kembali diulang sebanyak 7 kali sampai berakhir di bukit Marwah.
Sumber : CNN Indonesia