Perempuan Haji Tanpa Mahram. bolehkah?
Dalam Islam, wanita yang akan melaksanakan ibadah haji diwajibkan untuk ditemani oleh mahram, yaitu laki-laki dewasa yang memiliki hubungan darah dekat dengannya, seperti suami, ayah, saudara laki-laki, atau paman. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesopanan wanita selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
Namun, tidak semua wanita memiliki mahram yang bisa mengantarnya berhaji. Bagi wanita yang ingin menunaikan haji tanpa mahram, terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menegaskan kembali bahwa perempuan dapat menunaikan ibadah haji tanpa mahram, dan menekankan bahwa persyaratan ini tidak lagi wajib bagi semua jamaah haji.
Menteri Haji Umrah Tawfiq Al- Rabiah mengatakan bahwa tindakan ini salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji atau umrah.
"Kami telah mempersiapkan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanana jemaah haji dan umrah," kata Al Rabiah.
Al Rabiah juga menegaskan perempuan bisa mendaftar ibadah haji dan umrah sendiri tanpa pendamping.
"[Perempuan] sudah bebas untuk umrah, bisa registrasi pribadi. Tidak ada ketentuan khusus dan bisa melakukan perjalanan secara sendiri," ucap dia.
Apa Kata Ulama?
Mengenai ini, para ulama berbeda pendapat. Melansir buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, ada yang menjadikan mahram sebagai syarat dari kemampuan haji bagi wanita. Ini merupakan pendapat kalangan ulama seperti Abu Hanifah beserta murid-muridnya, Nakha'i, Hasan, Tsauri, Ahmad, dan Ishaq.
Adapun menurut pandangan masyhur di madzhab Syafi'i, Al-Hafiz menjelaskan, "Adanya suami, mahram atau perempuan-perempuan yang dapat dipercaya untuk menemani seseorang perempuan yang pergi berhaji merupakan hal yang disyaratkan."
"Menurut sebagian pendapat, satu perempuan yang dapat dipercaya (untuk menemani perempuan yang melakukan haji) sudah cukup. Menurut sebagian pendapat yang lain, perempuan boleh melakukan haji secara sendirian, jika jalan yang menuju ka Tanah Suci dalam keadaan aman," tambah Al-Hafiz.
Meski demikian, terdapat juga ulama yang tidak memperbolehkan wanita berhaji sendirian. Seperti diterangkan dalam buku Fatwa-Fatwa Haji & Umrah, Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad mengemukakan, "Dia (perempuan) tidak boleh datang sendiri ke (Arab) Saudi untuk haji."
"Wanita yang tidak bersama mahramnya, maka tidak wajib haji baginya. Adakalanya kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke Makkah. Tidak adanya kemampuan adalah alasan syar'i, dan adakalanya dia tidak wajib melaksanakannya. Artinya, jika dia meninggal, maka hajinya dapat digantikan oleh ahli warisnya," imbuh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad.
Perihal sah atau tidaknya haji wanita yang pergi sendiri tanpa mahram, ulama turut membahasnya. Disebutkan oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya, haji seorang perempuan yang nekat berangkat tidak bersama mahram, maka hajinya sah.
Hal ini juga diutarakan Ibnu Taimiyah, "Haji seorang perempuan yang tanpa ditemani mahram dan haji orang orang yang tidak memiliki kemampuan, (namun ia memaksakan diri) adalah sah."
"Kesimpulannya, orang yang tidak wajib haji karena tidak memiliki kemampuan seperti orang yang sakit, orang fakir, orang yang lumpuh, orang yang terputus jalannya, perempuan yang tidak memiliki mahram, dan sebagainya, ketika (mereka) memaksakan diri untuk melakukan haji, haji mereka sah," ujar Ibnu Taimiyah yang dikutip dari buku Fiqih Sunnah
Sumber : Himpuh.or.id