Syarat Wajib Haji dan Umroh menurut 4 Imam Madzhab
Untuk mencapai keabsahan ibadah haji dan umrah, setiap jemaah haji atau umrah harus memenuhi ketentuan syarat, rukun, dan wajib. Karena jika syarat, rukun, dan wajib haji atau umrah tidak terpenuhi, ibadah yang dilakukan tidak ada artinya. Oleh sebab itu, berikut akan dikemukakan tentang syarat wajib haji dan umrah.
Mengutip dari buku Fikih kontemporer Haji dan Umroh Perspektif Empat Mazhab oleh Ahmad Kartono, bahwa syarat wajib haji dan umrah menurut pandangan jumhur ulama fuqaha adalah Islam, baligh, berakal, sehat, merdeka (bukan budak), dan mampu (istițā'ah). Syarat-syarat tersebut disepakati oleh empat mazhab, kecuali Imam Malik yang menyatakan syarat wajib haji dan umrah hanya satu, yaitu Islam.
Syarat Sah Haji dan Umrah
Terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama tentang syarat keabsahan haji dan umrah.
1 Menurut mazhab Hanafi, syarat sah haji dan umrah adalah Islam, ihram, serta dilaksanakan pada waktu dan tempat yang tepat.
2 Menurut mazhab Maliki, syarat sah haji dan umrah hanya satu yaitu Islam.
3 Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, syarat sah haji dan umrah adalah sebagai berikut.
a) Islam, maka tidak sah haji atau umrah orang nonmuslim.
b) Mumayyiz (sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk), maka anak yang belum mumayyiz tidak sah haji atau umrahnya.
c) Pelaksanaannya pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Empat imam mazhab sepakat sah jika wali mendampingi ihram anak yang belum mumayyiz dengan hadir di Arafah, melempar jamrah baginya, serta membawanya tawaf dan sa'i.