Paket Haji

Tawaf Wada: Momentum Akhir Perpisahan Jamaah Haji dengan Baitullah

Admin 1
6/19/2024, 5:53:05 PM

Para jamaah yang telah melalui rangkaian ibadah haji, akan dikahiri dengan ritual akhir, yaitu tawaf wada. Tawaf ini dikerjakan saat hendak meninggalkan kota Makkah.

Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah mengemukakan tawaf yang dilakukan ketika jemaah akan segera meninggalkan kota Makkah dalam rangkaian ibadah haji disebut tawaf Wada.


Mengutip buku Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq memaparkan bahwa tawaf Wada dilaksanakan saat orang-orang akan keluar dari Makkah. Demikian tawaf ini dimaksudkan untuk berpamitan dengan Baitullah (Kakbah).


Arti Tawaf Wada

Tawaf wada adalah tawaf terakhir sebagai penghormatan kepada Baitullah pada saat melaksanakan haji atau disebut tawaf perpisahan. Tawaf wada dikerjakan bagi jemaah haji yang akan meninggalkan Mekkah. Demikian menurut penjelasan Ma'sum Anshori dalam buku Fiqih Ibadah.

Berbeda dengan jenis-jenis tawaf lainnya yang harus dikerjakan dengan berlari-lari kecil keliling Ka’bah, penghormatan kepada Baitullah dalam tawaf wada ini cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.


Hukum Tawaf Wada

Ulama mazhab Syafi'i dan mayoritas yang lainnya berpendapat bahwa hukum tawaf wada adalah wajib bagi jemaah haji yang akan meninggalkan Mekkah. Adapun, Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir mengatakan hukumnya sunnah.


Menurut pendapat yang mewajibkan tawaf wada, jemaah haji yang melewatkan tawaf wada wajib membayar dam (denda) berupa satu ekor kambing. Apabila tidak tidak mampu, boleh membayar fidyah atau berpuasa 10 hari.


Moch Syarif Hidayatullah menjelaskan dalam buku Tuntunan Lengkap Rukun Islam & Doa: Kunci Keberagaman Secara Kafah, puasa tersebut dilaksanakan selama 3 hari di masa haji atau di Tanah Suci dan 7 hari sisanya di Tanah Air.


Sementara itu, menurut pendapat yang menghukuminya sunnah, jemaah yang tidak mengerjakan tawaf wada tidak diharuskan membayar dam.