Dam Haji : Memahami Konsekuensi Meninggalkan Wajib Haji


umat Islam yang menjalankan haji, sudah tidak asing dengan istilah Dam haji. Meskipun begitu, beberapa yang lain mungkin belum mengetahui apa itu dam haji dan tujuannya.
Dam haji merupakan denda atau tebusan yang harus dibayarkan karena melanggar salah satu rukun atau syarat haji.
Pengertian Dam Haji
Dilansir dari laman Baznas, Dam dalam konteks ibadah haji merupakan istilah yang merujuk pada sanksi atau denda yang harus dibayar oleh jemaah haji. Sanksi ini muncul karena pelanggaran tertentu selama pelaksanaan ibadah haji atau umrah.
Dam secara etimologis berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan sebagai bagian dari ibadah haji. Setiap jemaah yang melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji selama menjalankan ibadah haji dan umroh diwajibkan untuk membayar Dam (denda)
Dalil mengenai kewajiban membayar Dam dapat ditemukan dalam Al-Quran, di antaranya:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu) yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban."
Dam Bagi Orang Melanggar Wajib Haji
Menurut Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Qurratul ‘Ain bi Bayani Muhimmatiddin [Beirut, dar Ibnu Hazm, 2004], halaman 301 menyebutkan, terdapat tahapan denda yang wajib dibayarkan jika orang yang haji meninggalkan manasik wajib.
Pertama, denda seekor kambing kurban. Denda ini wajib dibayarkan jika orang yang haji meninggalkan wajib haji berupa menyembelih kurban di Mina.
Kedua, denda puasa tiga hari sebelum hari kurban. Denda ini wajib dibayarkan jika orang yang haji tidak mampu membayar denda seekor kambing kurban. Puasa ini dilaksanakan pada hari 8, 9, dan 10 Dzulhijjah.
Ketiga, denda puasa tujuh hari setelah kembali ke negaranya. Denda ini juga wajib dibayarkan jika orang yang haji tidak mampu membayar denda seekor kambing kurban. Puasa ini dilaksanakan pada hari-hari biasa, tidak harus berturut-turut