Paket Haji

KEUTAMAAN 100 RIBU PAHALA UNTUK SELURUH TANAH HARAM

Admin 1
6/10/2024, 12:42:42 AM

2 Tanah Haram, Makkah dan Madinah

Kota Makkah dan Madinah mendapat julukan sebagai Tanah Haram. Sebagai Tanah Suci, keduanya memiliki sejumlah larangan yang tidak boleh dikerjakan di dalamnya. Buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa Tanah Haram yang mutlak disepakati adalah Makkah. Adapun Madinah disebut Tanah Haram oleh jumhur ulama lantaran banyak hadits yang menyatakan demikian.

Dikutip dari buku Jejak Sejarah di Dua Tanah Haram karya Mansya Aji Putra, Kata "haram" pada Tanah Haram awalnya memiliki makna larangan. Larangan ini diperuntukkan bagi orang kafir untuk memasuki Tanah Haram. Seiring berjalannya waktu, makna haram tersebut berubah menjadi terhormat yang merujuk pada kesucian Tanah Haram.

Terkait larangan memasuki wilayah Tanah Haram bagi orang kafir atau non-muslim mulai berlaku sejak turunnya surah At-Taubah ayat 28, Allah SWT berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهِ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.

Dinukil dari buku tulisan Rizem Aizid yang berjudul Makkah: Kota Suci Yang Dirindukan Umat, mengenai kapan waktu pengharaman tanah tersebut, sebagian ulama yang mengatakan bahwa keharaman Tanah Haram Makkah ini dimulai sejak Nabi Adam AS. Namun, ada pula yang mengatakan sejak Nabi Ibrahim AS setelah mendirikan Ka'bah.

Tetapi, menurut Syaikh Muhammad Alawi al-Maliki, pengharaman itu sesuai dengan maksud Al-Qur'an di atas. Hal ini adalah demi menjaga kemuliaan Tanah Haram dan Ka'bah pada masa itu.


Keutamaan Shalat di Masjidil haram

Keutamaan shalat di Masjidil Haram tertuang dalam hadis yang menyatakan bahwa shalat di Masjidil Haram pahalanya seratus ribu kali lipat di banding di masjid lain.

وَعَنِ اِبْنِ اَلزُّبَيْرِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا اَلْمَسْجِدَ اَلْحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ صَلَاةٍ (رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ)

Artinya: “ Dari Ibn az-Zubair ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda, bahwa shalat di Masjid-ku (Masjid Nabawi) ini lebih utama dibanding seribu shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram. Sedang shalat di Masjidil Haram lebih utama di banding shalat di Masjidku dengan kelipatan pahala seratus ribu shalat”. (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Hadis ini telah memotivasi setiap umat Islam, khususnya bagi jemaah haji yang punya kesempatan untuk berbondong-bondong mendatangi Masjidil Haram, siang maupun malam. Mereka berusaha datang ke Masjidil Haram dalam kondisi apapun, untuk mendapatkan pahala shalat itu.
Menurut Imam Jalaluddin as-Suyuti, yang dimaksudkan dengan Masjidil Haram adalah seluruh Tanah Haram. Karenanya menurut Imam Jalaluddin as-Suyuthi, pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak dikhusukan di Masjidil Haram saja, tetapi mencakup semua Tanah Haram.

أَنَّ التَّضْعِيفَ فِي حَرَمِ مَكَّةَ لَا يُخْتَصُّ بِالْمَسْجِدِ بَلْ يَعُمُّ جَمِيعَ الْحَرَمِ

Artinya: “ Sesungguhnya pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak khusus di Masjidil Haram tetapi meliputi seluruh Tanah Haram. (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, Bairut-al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H, h. 523)

Pendapat Ulama tentang Tanah Haram

Pandangan Imam Jalaluddin as-Suyuthi itu selaras dengan pandangan mayoritas ulama. Hal ini bisa kita pahami dalam keterangan yang terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمَشْهُورِ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْمُضَاعَفَةَ تَعُمُّ جَمِيعَ حَرَمِ مَكَّةَ

“Madzhab Hanafi dalam pendapat yang masyhur, Madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa pelipatgandaan (pahala di Tanah Haram Makkah) itu meliputi seluruh Tanah Haram Makkah”. (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Thab’ al-Wizarah, cet ke-2, 1427 H, juz, 37, h. 239)

Jika penjelasan ini ditarik ke dalam konteks besarnya jamaah haji lansia Indonesia (sekitar 67 ribu dari total 229 ribu), yang memerlukan pelayanan khusus lantaran kondisi cuaca panas tinggi dan ada peningkatan risiko terkena penyakit kronis, seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan lainnya, maka sebenarnya pahala shalat di masjid yang dekat dengan tempat penginapan atau bahkan shalat jamaah di hotel sama dengan shalat di Masjidil Haram. Sebab yang dimaksudkan dengan Masjidil Haram bukan hanya Masjidil Haram yang di dalamnya ada Ka’bahnya, tetapi keseluruhan Tanah Haram Makkah.

Pada musim haji, Masjidil Haram sangat padat. Jamaah sulit mendapatkan tempat duduk dan jaraknya jauh, sehingga menguras tenaga dan melelahkan. Belum lagi tata ruang masjid yang sulit dikenali, sehingga memungkinkan jamaah untuk kesasar. Hal ini sangat beresiko bagi jemaah haji lansia, lemah, dan resiko tinggi.

Sumber :
-    Detik.com
-    Kemenag.go.id