Paket Haji

Menyingkap Makna Tahallul Dalam Ibadah Haji : Pengertian, Hukum, Macam dan Ketentuan

Admin 1
5/22/2024, 4:39:02 PM

Dalam rangkaian ibadah haji dan umrah terdapat tahallul yang dikerjakan oleh para jemaah. Apa itu tahallul?

Abdul Syukur al-Azizi dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita mendefinisikan 'tahallul' secara bahasa, yang berarti 'menjadi boleh' atau 'diperbolehkan'. Menurut istilah, tahallul adalah diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari larangan ketika masih dalam keadaan berihram.

Ma'sum Anshori melalui bukunya Fiqih Ibadah turut mengemukakan arti tahalull, yakni keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram.

Kehalalan atau pembebasan dari larangan ihram ini ditandai dengan mencukur atau memotong rambut, paling sedikit tiga helai rambut. Sehingga tahallul dikenal juga sebagai mencukur rambut.

Hukum Tahallul
Masih dari Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita, para ulama berbeda pendapat terkait hukum pelaksanaan tahallul ini. Ada ulama yang berpandangan bahwa tahallul termasuk wajib haji

Terdapat juga ulama yang mengkategorikan tahallul sebagai rukun haji maupun rukun umrah, seperti pendapat kuat di kalangan Syafi'iyah. Mereka mengambil dalil dari hadits riwayat Anas bin Malik, ia berkata:

"Rasulullah SAW datang ke Mina, lalu mendatangi jumrah dan melemparinya. Kemudian, beliau kembali ke tempatnya di Mina, lalu menyembelih. Setelah itu, beliau berkata kepada tukang cukur, 'Ambillah (rambutku)!' Beliau menunjukkan sisi kanan kepalanya, lalu sisi kirinya. Setelah itu, beliau membagi-bagikan rambutnya kepada orang banyak." Dalam riwayat lain, Nabi Saw. berkata kepada tukang cukur: "Potonglah." (HR Bukhari [169] & Muslim [1305])

Macam-macam Tahallul 
Tahallul dalam rangkaian umrah hanya terdapat satu macamnya, yakni setelah semua amal ibadah umrah selesai. Sementara dalam pelaksanaan haji terdapat dua jenis tahallul sebagaimana dikutip dari buku Fiqh Al-'Ibadat oleh Syaikh Alauddin Za'tari, sebagai berikut:

1. Tahallul Awal
Yakni tahallul pertama yang dilakukan setelah melaksanakan amalan haji; melempar jumrah aqabah pada hari Nahar di Mina, dan tahallul (mencukur rambut).

Dengan terlaksananya tahallul awal, jemaah haji sudah halal atau boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya diharamkan ihram seperti memakai wewangian, mengenakan pakaian berjahit. Yang masih tidak boleh yaitu menikah, mengadakan akad nikah, bersentuhan kulit yang membangkitkan nafsu syahwat, dan berhubungan badan.

2. Tahallul Tsani
Adalah tahallul kedua yang dilakukan sesudah mengerjakan thawaf Ifadhah. Setelah tahallul tsani dilaksanakan, maka jemaah haji boleh dan halal melakukan hal-hal yang sebelumnya termasuk larangan ketika ihram. Seperti memakai wewangian, menikah, mengadakan akad nikah, bersentuhan kulit yang membangkitkan nafsu syahwat, hingga berhubungan badan.

Ketentuan Tahallul
Tahallul atau mencukur rambut terdapat beberapa aturannya. Menukil Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i susunan Musthafa Dib Al Bugha, mencukur rambut hendaknya menghadap kiblat, dan paling sedikit memotong tiga helai rambut.

Untuk jemaah haji pria hendaknya mencukur sebagian rambut kepala atau memendekkannya. Bahkan lebih utama untuk menggundulinya. Sementara wanita, utamanya adalah memendekkan rambut. Makruh bagi perempuan untuk menggundul rambut kepalanya.

Imam Al Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumiddin mengemukakan ketentuan cukur rambut jemaah laki-laki, "Pada saat bercukur, disunnahkan menghadap ke kiblat dan memulai pada bagian depan kepala. Kemudian mencukur sisi kanan sampai pada kedua tulang yang menonjol di belakang kepala. Kemudian mencukur sisi berikutnya."

"Bagi seorang wanita, disunnahkan hanya menggunting sedikit saja dari rambutnya," tambah Imam Al Ghazali.

Doa Tahallul
Masih dari kitab Ihya Ulumiddin, terdapat doa yang bisa dibaca ketika mencukur rambut tahallul. Berikut bacaan doa tahallul:


اللَّهُمَّ أَثْبِتْ لي بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً، وَامْحُ عَنِّي بِهَا سَيِّئَةً

Latin: Allahumma atsbit lii bikulli sya'ratin hasanatan, wamhu 'annii bihaa sayyi-atan

Artinya: "Ya Allah, tetapkan bagiku dengan setiap helai rambut yang aku cukur satu kebaikan, hapuslah dosa dariku. Dan karenanya, angkatlah untukku satu derajat di sisi-Mu."
 

Sumber : Detik.com